Hukum Larangan Berbuat Ghibah (Gosif/bergunjing)
Kitab 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud :
Dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. ”Lalu aku berkata :”Siapakah mereka ya Jibril?”Jibril berkata :”Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”.
Ath-Thiby berkata : " ketika mencakar-cakar wajah dan dada menjadi sifatnya perempuan yang suka meratap maka keduanya dijadikan balasan bagi orang-orang yang ghibah dan mencela kehormatan muslimin sebagai petunjuk bahwa keduanya (mencakar wajah dan dada) bukanlah sifat lelaki tetapi keduanya adalah sifat perempuan dalam keadaan yang paling buruk dan bentuk yang paling jelek.
Surat Al-Hujurot ayat 12:
" Dan janganlah sebagian kalian menggunjing/ mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati ? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. " (QS : Al-Hujurat : 12)
Kitab Tafsir Al-Qurtuby :
Ke enam tentang firman Allah " Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati " : Allah menyamakan ghibah dengan memakan bangkai karena mayit tidak mengetahui jika dagingnya di makan sebagaimana orang yang masih hidup tidak mengetahui bahwa dia di ghibahi.
Ibnu 'Abbas berkata : " Sesungguhnya Allah membuat permisalan ini untuk ghibah karena memakan dagingnya mayyit hukumnya haram dan menjijikkan, begitu juga ghibah hukumnya haram dalam agama dan menjijikkan bagi jiwa,"
Qotadah berkata : " Sebagaimana salah seorang diantara kalian dilarang dari memakan daging saudaranya yang sudah mati begitu juga wajib melarang dari ghibah terhadap saudaranya yang masih hidup, memakan daging digunakan sebagai tempatya ghibah karena kebiasaan orang arab yang berlaku seperti itu. "
Kitab Tafsir Al-Qurthubi
Sumber Forum diskusi islam
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لما عرج بي مررت بقوم لهم أظفار من نحاس يخمشون وجوههم وصدورهم فقلت من هؤلاء يا جبريل قال هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم
Dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. ”Lalu aku berkata :”Siapakah mereka ya Jibril?”Jibril berkata :”Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”.
قال الطيبي : لما كان خمش الوجه والصدر من صفات النساء النائحات جعلهما جزاء من يغتاب ويفري في أعراض المسلمين إشعارا بأنهما ليستا من صفات الرجال بل هما من صفات النساء في أقبح حالة وأشوه صورة
Ath-Thiby berkata : " ketika mencakar-cakar wajah dan dada menjadi sifatnya perempuan yang suka meratap maka keduanya dijadikan balasan bagi orang-orang yang ghibah dan mencela kehormatan muslimin sebagai petunjuk bahwa keduanya (mencakar wajah dan dada) bukanlah sifat lelaki tetapi keduanya adalah sifat perempuan dalam keadaan yang paling buruk dan bentuk yang paling jelek.
Surat Al-Hujurot ayat 12:
وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
" Dan janganlah sebagian kalian menggunjing/ mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati ? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. " (QS : Al-Hujurat : 12)
Kitab Tafsir Al-Qurtuby :
السادسة : قوله تعالى : أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا مثل الله الغيبة بأكل الميتة ; لأن الميت لا يعلم بأكل لحمه كما أن الحي لا يعلم بغيبة من اغتابه .وقال ابن عباس : إنما ضرب الله هذا المثل للغيبة لأن أكل لحم الميت حرام مستقذر ، وكذا الغيبة حرام في الدين وقبيح في النفوس . وقال قتادة : كما يمتنع أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا كذلك يجب أن يمتنع من غيبته حيا . واستعمل أكل اللحم مكان الغيبة لأن عادة العرب بذلك جارية .
Ke enam tentang firman Allah " Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati " : Allah menyamakan ghibah dengan memakan bangkai karena mayit tidak mengetahui jika dagingnya di makan sebagaimana orang yang masih hidup tidak mengetahui bahwa dia di ghibahi.
Ibnu 'Abbas berkata : " Sesungguhnya Allah membuat permisalan ini untuk ghibah karena memakan dagingnya mayyit hukumnya haram dan menjijikkan, begitu juga ghibah hukumnya haram dalam agama dan menjijikkan bagi jiwa,"
Qotadah berkata : " Sebagaimana salah seorang diantara kalian dilarang dari memakan daging saudaranya yang sudah mati begitu juga wajib melarang dari ghibah terhadap saudaranya yang masih hidup, memakan daging digunakan sebagai tempatya ghibah karena kebiasaan orang arab yang berlaku seperti itu. "
Kitab Tafsir Al-Qurthubi
Sumber Forum diskusi islam
0 comments:
Post a Comment